Ingin Punya Rumah Tanpa Riba? Yuk Simak

Hai Sobat Djagad, ingin punya rumah tanpa riba? tentu konsep rumah syariah atau yang dikenal sebagai anti riba sangat menguntungkan bagi yang menginginkan rumah hunian dengan cepat. disisi lain juga sangat menguntungkan bagi para client yaitu nominal cicilan yang tidak berubah, berbeda saat anda ingin membeli rumah dengan menggunakan sistem KPR.

Sistem KPR juga berisiko Disita, pasti sobat DJagad Land tidak menginginkan hal itu bukan? berbeda dengan konsep rumah syariah yang tidak mengenal riba, dan tanpa sita. lantas bagaimana bila client tidak melanggar ketentuan atau tidak membayar? tentu pelanggaran terberat adalah dikembalikan semua dana dan perjanjian pembelian rumah batal.

 

Lalu apa sih syarat ingin punya rumah tanpa riba atau konsep syariah?

tentu syarat yang sangat mudah, berikut ini beberapa syarat umum konsep syariah :

1. Melampirkan Berkas Syarat

Syarat yang paling umum di sebuah developer syariah adalah berkas, beberapa berkas diantaranya Foto Kopi KTP, KK, Surat Nikah, dan Slip Gaji (bila ada).

2. Membayar ITJ (Ikatan Tanda Jadi)

hand-shake

Ikatan tanda jadi adalah uang prasyarat yang diminta oleh para penjual atau pengembang bahwa anda serius membeli sebuah property-nya. mungkin sebagian orang mengganggap uang muka, namun pada dasarnya ITJ berbeda, ITJ lebih ke beban tanda syarat pertama kali yang sudah ditentukan oleh pihak Developer.

3. Jumlah DP

3

Biaya DP adalah uang muka atau biaya awal sebelum biaya cicilan, sedangkan besar biaya DP memiliki variasi yang berbeda setiap tipe rumah yang dipilihnya.

Tips Penting Saat Membeli Rumah Syariah Tanpa Riba Agar Tidak Tertipu

1. Pastikan Developer Memiliki Reputasi Baik

Banyak client yang teriming imingi harga murah namun banyak masalah di kemudian hari, hal ini dikarenakan developer yang tidak profesional dalam menerbitkan surat dan sertifikat, sehingga banyak kasus terjadi adalah molornya penerbitan AJB,  IMB dan lain lain. Maka dari itu Developer yang bagus biasanya bisa memastikan kapan surat dan berkas berkas bisa diterima oleh client.

2. Skema Syariah Yang Tidak Jelas

Beberapa developer “nakal” menggunakan skema syariah dengan iming iming harga yang sangat murah dan tidak wajar, bahkan para client langsung ditunjukan lokasi cluster ditempatkan namun setelah cicilan mencapai angka pelunasan, para developer meninggalkan client tanpa adanya notifikasi yang jelas. Meski diberikan nota atau kwitansi, setidaknya para client juga harus memastikan skema syariah sehingga dapat berjalan

3. Investasi Bodong

Dikutip dari Artikel VOI mengungkapkan “developer / pengembang bodong, tidak dapat menunjukkan legalitas, seperti SK, Kemenkum HAM dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sehingga disarankan bagi client selalu menanyakan hal tersebut dan menyarankan juga mengecek surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

Rekomendasi Memilih Rumah Syariah Tanpa Riba

Bila anda saat ini ingin mencari rumah berkonsep syariah, anda tidak perlu khawatir silahkan hubungi Dpark City, karena Dpark City terdaftar sebagai Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indoesia (APERSI) NIA : 04.18.0777 dan telah menjadi Developer Rumah Terpercaya.

Berbasis Syariah, Tanpa riba,  Tanpa Sita,  cicilan ringan dan tanpa biaya checking, tidak hanya itu di kawasan hunian juga dilengkapi dengan fasilitas seperti masjid, minimarket, klinik, sekolah, pondok pesantren dan fasilitas umum lainnya.

Silahkan hubungi contact dibawah ini 

KONSULTASI GRATIS

Customer Service D’Jagad Land

2019  © dparkcity.com  |  Official Site of D’Park City